Mengenal Cicilan Syariah SyarQ, Solusi Syar’i Mengatasi Masalah Finansialmu

July 20, 2019


Semakin bergairahnya dunia startup finalsial, makin banyak pula bermunculan startup fintech yang menawarkan saja pinjaman online dengan cara dan syarat yang mudah. Namun, dengan banyaknya muslim di Indonesia masih sangat sedikit startup yang bergerak dalam fintech syariah. Masyarakat muslim tentu akan lebih memilih yang syar’i ketimbang fintech online yang menjadikan bunga sebagai pemasukan bagi startup tersebut.

Melihat potensi ini, Javanlabs membangun SyarQ sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki barang tetapi hanya bisa memilikinya dengan cara mencicil dengan ketentuan yang syar’i. SyarQ menawarkan pada konsumen untuk bisa mencicil barang dengan cara syar’i tanpa riba dan tanpa kartu kredit yang pembeliannya bisa dilakukan di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SyarQ.

Sistem mencicil di SyarQ sudah pasti halal karena menggunakan akad Murabahah. Pengertian dari akad murabahah sendiri ialah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Dalam posisi ini SyarQ sebagai penjual yang membelikan barang yang dibutuhkan pembeli secara cash, kemudian menjualnya pada pembeli dengan mengambil keuntungan dari selilih harga barang yang diketahui oleh penjual dan pembeli tersebut.

Sistem yang SyarQ jalankan sudah sesuai syariah karena beberapa hal diantaranya: Akad Murabahah yang dijalankan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah MUI dan standar syariah dari AAOIFI yang merupakan Organisasi Standar Akuntasi Syariah Internasional, SyarQ tidak meminjamkan uang etapi membeli barang  sesuai keinginan pembeli dan menjualnya lagi dengan melebihkan harga sebagai keuntungan dengan diketahui juga oleh pembeli. 

Soal model bisnis, SyarQ tidak mendapat keuntungan dari bunga tetapi dari selisih pembelian barang dengan menjual lebih mahal dari harga asli, SyarQ membeli barang secara lunas tanpa menggunakan kartu kredit, SyarQ menjual barang yang sudah dimiliki SyarQ lalu menjualnya pada pembeli.

Hal lain yang perlu diketahui, tahapan mencicil di SyarQ pun terbilang sederhana dan memang sesuai dengan kaidah syariah islam. Pembeli bisa mendaftar secara online, mengatur lokasi rumah untuk mengecek apalah lokasi masuk dalam area layanan atau tidak, selanjutnya lengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, setelah proses pengisian form selesai selanjutnya menunggu disetuji dan validasi data, jika sudah disetujui pembeli bisa langsung mengajukan produk yang ingin dicicil dan menunggu barang datang. Jika sudah menerima barang, pembeli tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan.

Jadi, sudah tidak ada alasan lagi terus berada dalam lilitan riba jika solusi yang sesuai syar’i sebenarnya sudah ada, mudah dan sederhana. Hidup lebih syar’i dan jauh dari riba dengan memenuhi kebutuhan dengan cara mencicil syariah. 

1 comment:

  1. Wahhh saya baru dengar ada aplikasi ini. Jadi penasaran pengen coba juga deh

    ReplyDelete

Powered by Blogger.