Mengenal Cicilan Syariah SyarQ, Solusi Syar’i Mengatasi Masalah Finansialmu
Semakin bergairahnya
dunia startup finalsial, makin banyak pula bermunculan startup fintech yang
menawarkan saja pinjaman online dengan cara dan syarat yang mudah. Namun,
dengan banyaknya muslim di Indonesia masih sangat sedikit startup yang bergerak
dalam fintech syariah. Masyarakat muslim tentu akan lebih memilih yang syar’i
ketimbang fintech online yang menjadikan bunga sebagai pemasukan bagi startup
tersebut.
Melihat potensi ini,
Javanlabs membangun SyarQ sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki
barang tetapi hanya bisa memilikinya dengan cara mencicil dengan ketentuan yang
syar’i. SyarQ menawarkan pada konsumen untuk bisa mencicil barang dengan cara
syar’i tanpa riba dan tanpa kartu kredit yang pembeliannya bisa dilakukan di marketplace
yang sudah bekerjasama dengan SyarQ.
Sistem mencicil di
SyarQ sudah pasti halal karena menggunakan akad Murabahah. Pengertian dari akad
murabahah sendiri ialah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Dalam
posisi ini SyarQ sebagai penjual yang membelikan barang yang dibutuhkan pembeli
secara cash, kemudian menjualnya pada pembeli dengan mengambil keuntungan dari
selilih harga barang yang diketahui oleh penjual dan pembeli tersebut.
Sistem yang SyarQ
jalankan sudah sesuai syariah karena beberapa hal diantaranya: Akad Murabahah
yang dijalankan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah MUI dan standar syariah
dari AAOIFI yang merupakan Organisasi Standar Akuntasi Syariah Internasional,
SyarQ tidak meminjamkan uang etapi membeli barang sesuai keinginan pembeli dan menjualnya lagi
dengan melebihkan harga sebagai keuntungan dengan diketahui juga oleh pembeli.
Soal model bisnis, SyarQ tidak mendapat keuntungan dari bunga tetapi dari selisih pembelian barang
dengan menjual lebih mahal dari harga asli, SyarQ membeli barang secara lunas
tanpa menggunakan kartu kredit, SyarQ menjual barang yang sudah dimiliki SyarQ
lalu menjualnya pada pembeli.
Hal lain yang perlu
diketahui, tahapan mencicil di SyarQ pun terbilang sederhana dan memang sesuai
dengan kaidah syariah islam. Pembeli bisa mendaftar secara online, mengatur
lokasi rumah untuk mengecek apalah lokasi masuk dalam area layanan atau tidak,
selanjutnya lengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, setelah
proses pengisian form selesai selanjutnya menunggu disetuji dan validasi data,
jika sudah disetujui pembeli bisa langsung mengajukan produk yang ingin dicicil
dan menunggu barang datang. Jika sudah menerima barang, pembeli tinggal
membayar cicilan sesuai dengan ketentuan.
Jadi, sudah tidak ada
alasan lagi terus berada dalam lilitan riba jika solusi yang sesuai syar’i
sebenarnya sudah ada, mudah dan sederhana. Hidup lebih syar’i dan jauh dari
riba dengan memenuhi kebutuhan dengan cara mencicil syariah.
Wahhh saya baru dengar ada aplikasi ini. Jadi penasaran pengen coba juga deh
ReplyDelete